KATA PENGANTAR
Puji syukur seraya kami ucapkan
kepada Tuhan atas rahmat dan berkat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas
pembuatan makalah ini guna melengkapi tugas yang dibebankan oleh dosen pengampu
kami, yaitu Dosen Pembimbing Pendidikan Kewarganegaraan di STKIP Tapanuli
Selatan Padang
Sidimpuan. Di samping itu, kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak
yang telah membantu penyelesaian makalah ini.
Makalah ini berisi materi tentang “Asal Mula Terjadinya Negara”. Di mana
disini akan dijabarkan tentang teori-teori yang merujuk pada terbentukinya
suatu negara, berikut contoh-contoh tentang uraian yang berkaitan.
Tujuan
pembuatan makalah ini seperti sudah kami sebutkan di atas adalah untuk
menyelesaika tugas Pendidikan Kewargnegaraan. Di samping itu juga dapat
bermanfaat untuk para pembaca guna mendapatkan wawasan dan pengetahuan tentang
asal mula terbentuknya negara.
Dari
hati yang terdalam kami mengutarakan permintaan maaf atas kekurangan makalah
ini, karena kami tahu makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna.
Oleh karena itu, kami berharap kritikan, saran, dan masukan yang membangun dari
pembaca guna penyempurnaannya ke depan.
Akhir
kata kami ucapkan terimakasih dan semoga makalah ini bermanfaat sesuai dengan
fungsinya. Amin.
Padang Sidimpuan, 25 Maret 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara adalah suatu wilayah yang memiliki batas, penduduk, dan pemerintahan
yang berdaulat di dalamnya. Suatu negara terbentuk bukan karena tidak ada
alasan atau penyebabnya. Semua negara di muka bumi ini memiliki sejarah
tersendiri tentang asal mula terbentuknya. Oleh karenanya kita harus mengetahui
asal mula terbentuknya suatu negara. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai
hal itu.
Makalah
ini dibuat untuk melengkapi tugas yang dibebankan oleh dosen pembimbing mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan. Dan juga bertujuan memberikan sedikit bahan bacaan
untuk melengkapi pengetahuan kita tentang topik yang telah diutarakan
sebelumnya.
B. Rumusan Masalah
Adapun
masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah:
- Proses atau pendekatan primer tentang asal mula terjadinya negara;
- Teori-teori tentang terjadinya negara;
- Proses atau pendekatan sekunder tentang asal mula terjadinya negara; dan
- Pendapat sebagian tokoh dalam teori terjadinya negara.
C. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah
ini adalah:
- Menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan;
- Memberikan materi tentang asal mula terjadinya suatu negara;
- Memaparkan proses/ pendekatan tentang asal mula terjadinya suatu negara; dan
- Memberikan beberapa contoh negara sesuai pendekatan yang dipaparkan.
BAB II
PEMBAHASAN
Di muka bumi ini terdapat ratusan negara yang berdiri. Negara-negara
tersebut berdiri karena ada asal usulnya. terjadinya negara terbagi menjadi dua
proses/ pendekatan , yaitu proses primer dan proses sekunder. Berikut ini akan
dipaparkan pendekatan tentang terjadinya negara, yaitu sebagai berikut:
1. PROSES TERJADINYA NEGARA SECARA PRIMER
Terjadinya
negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum
yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak
dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
Menurut
G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (fase) yaitu :
Ÿ Fase Suku Persekutuan Manusia
Kehidupan
diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum
tertentu atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan
dipimpin oleh kepala suku yang merupakan primus interpares.
Ÿ Fase Kerajaan
Pada
fase ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja
dengan cakupan wilayah yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena
penaklukan - penaklukan wilayah lain.
Ÿ Fase Negara Nasional
Awalnya
negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan yang
tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah raja.
Hanya ada satu identitas kebangsaan, maka fase ini disebut fase nasional.
Ÿ Fase Negara Demokrasi
Setelah
rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh raja
yang absolut. Rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya
sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka yang lebih dikenal
dengan "kedaulatan rakyat" maka lahirlah negara demokrasi.
Di
samping itu, untuk mempelajari asal mula terbentuknya suatu negara dapat
menggunakan teori-teori yang diajukan oleh tokoh-tokoh sesuai buah pikiran
masing-masing, antara lain sebagai berikut:
A. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori
perjanjian masyarakat atau teori kontrak sosial menganggap perjanjian sebagai
dasar negara dan masyarakat. Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi
menjadi negara tirani.. Tokoh dari teori ini adalah Hugo de Groot, Thomas Hobbes, Jhon Locke dan J.J. Rousseau.
Teori ini mengasumsikan adanya keadaan alamiah yang terjadi sebelum manusia
mengenal negara. Keadaan alamiah itu merupakan keadaan dimana manusia masih
bebas, belum mengenal hukum dan masih memiliki hak asasi yang ada pada dirinya.
Akan tetapi karena akibat pekembangan kehidupan yang menghasilkan kompleksitas
kebutuhan maka manusia membutuhkan sebuah kehidupan bersama. Dimana
dibentuk berdasarkan perjanjian bersama untuk menyerahkan kedaulatan kepada
sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan bersama tersebut.
a) Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan kodrat.
Negara berasal dari suatu perjanjian yang disebut “pactum” dengan tujuan untuk
mengadakan ketertiban dan menghilangkan kemelaratan. Grotius merupakan orang
yang pertama kali memakai hukum kodrat yang berasal dari rasio terhadap hal-hal
kenegaraan. Dan ia menganggap bahwa perjanjian masyarakat sebagai suatu
kenyataan sejarah yang sungguh-sungguh pernah terjadi.
b) Thomas Hobbes
Menurut Hobbes kehidupan
manusia terpisah dalam dua zaman, yaitu keadaan sebelum adanya negara atau
keadaan alamiah (stats natural, state of nature) dan keadaan setelah adanya
negara. Pada keadaan sebelum adanya negara, suasana alam bebas dalam status
naturalis merupakan keadaan penuh kekacauan, tanpa hukum, tanpa pemerintah,
tanpa ikatan sosial, dan kehidupan manusia tak ubahnya seperti binatang buas di
hutan belantara (Homo homini lupus) sehingga
menyebabkan terjadinya perkelahian atau perang semua lawan semua (Bellum omnium contra omnes atau The war of
all aginst all). Keadaan tersebut diakibatkan adanya pelaksanaan natural rights, (yaitu hak dan kekuasaan
yang dimiliki setiap manusia untuk berbuat apa saja untuk mempertahankan
kehidupannya) yang tanpa batas.
Dalam keadaan penuh kekacauan,
lahirlah natural law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural
rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjain. Menurut Thomas Hobbes,
perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam
perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu
badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk
mencapai kebahagiaan umum yang disebut dengan negara.
c) John Locke
Melalui bukunya yang berjudul
“Two treaties on civil Government”, ia menyatakan keadaan alamiah atau suasana
alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber
pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan
kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan
perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu
secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
1. Pactum Unionis : Perjanjian antar individu
yang melahirkan negara.
2. Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara
individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya
penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak
semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa tetapi
ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan/ kebebasan,
hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak tersebut tidak dapat
diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak-hak tersebut harus
dilindungi dan dijamin oleh penguasa/ pemerintah dalam konstitusi (UUD).
Melalui teorinya John Locke dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi
manusia.
d) Jean Jacques Rousseau
Melalui
bukunya yang berjudul “Du Contract Social”, Jean Jacques Rousseau menyatakan
menurut kodratnya manusia sejak lahir sama dan merdeka, tetapi agar kepentingannya
terjamin maka tiap-tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya
itu kepada organisasi (disebut negara) yang dibentuk bersama-sama dengan orang
lain.
Kepada
negara tersebut diserahkan kemerdekaan alamiah dan di bawah organisasi negara,
manusia mendapatkan kembali haknya dalam bentuk hak warga negara (civil
rights). Negara yang dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat harus dapat
menjamin kebebasan dan persamaan serta menyelenggarakan ketertiban masyarakat. Yang
berdaulat dalam negara adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya merupakan
wakilnya saja, sehingga apapila pemerintah tidak dapat melaksanakan urusannya
sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat dapat mengganti pemerintah tersebut
dengan pemerintah yang baru karena pemerintah yang berdaulat dibentuk
berdasarkan kehendak rakyat. Melalui teorinya tersebut, J.J. Rousseau
menghendaki bentuk negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi). Itulah
sebabnya ia dianggap sebagai Bapak kedaulatan rakyat (demokrasi).
B. Teori Ketuhanan (Theokratis)
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang
ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian
pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa-sisa perlambang teori
theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang-Undang Dasar
negara, seperti : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace
of God”.
Penganut teori theokrasi
modern antara lain:
a. Frederich Julius Stahl
Dalam bukunya yang berjudul
“Die Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur-angsur
tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga -Bangsa -Negara. Negara bukan tumbuh
disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan
dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan
kehendak Tuhan.
b.
Santo Agustinus
Kedudukan
gereja yang dipimpin Sri Paus lebih tinggi dari kedudukan Negara yang di pimpin
oleh raja, karena paus merupakan wakil dari tuhan. Agustinus membagi ada dua
macam Negara yaitu :
a. Civitate Dei (Kerajaan Tuhan).
b. Civitate Diabolis/Terrana (Kerajaan Setan) yang
ada di dunia fana.
c.
Thomas Aquinas
Negara merupakan lembaga
alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai lembaga yang
bertujuan menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta penyelenggara
kepentingan umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak sempurna. Kedudukan
raja dan Sri Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil Tuhan yang masing-masing
mempunyai tugas berlainan yaitu raja mempunyai tugas dibidang keduniawian yaitu
mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan sejahtera di dalam negara,
sedangkan Paus mempunyai tugas dibidang kerohanian yaitu membimbing rakyatnya
agar kelak dapat hidup bahagia di akhirat.
C. Teori Kekuasaan / Kekuatan
Teori kekuasaan menyatakan
bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari
mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara
terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/ kekuasaan menaklukkan yang
lemah. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan
kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain.
Gambaran bahwa negara
terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan
oleh para ahli sebagai berikut :
1. Kalikles : Dalam suasana alam bebas bila ada
orang–orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari
yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang
kuat memerintah (menguasai) yang lemah.
2. Voltaire : “Raja yang pertama ialah pahlawan yang
menang perang”.
3. Karl Marx
: Negara adalah hasil pertarungan antar kekuatan–kekuatan ekonomis dan negara
merupakan alat pemeras bagi mereka yang lebih kuat terhadap yang lemah dan
negara akan lenyap kalau perbedaan kelas tidak ada lagi.
4. Harold J.
Laski : Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa untuk menjamin
kelanjutan hubungan produksi yang tetap.
5. Leon Duguit
: Yang dapat memaksakan kehendak kepada pihak lain ialah mereka–mereka yang
paling kuat yang memiliki keistimewaan phisik, otak (kecerdasan), ekonomi dan
agama.
6. G. Jellinek
: Negara adalah kesatuan yang dilengkapi dengan kekuasaan memerintah bagi
orang-orang yang ada di dalamnya yaitu kemampuan memaksakan kemauan sendiri
terhadap orang-orang lain tanpa tawar menawar.
Menurut
teori ini negara muncul terbentuk dari salah satu akibat penaklukan kaum lemah
oleh kaum kuat. Teori ini berbasis dalam dasar pikiran psikologis dimana sifat
manusia itu agresip. Sifat ini membawa manusia meronta terus-menerus untuk
meraih kekuasaan; dan dari sifat ini pula mendorong kaum kuat untuk menjajah
kaum lemah. Sifat dasar agresip inilah membawa naluri manusia bangkit dan
membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya
negara. Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat
dimasa modern dimana mereka memegang dan menyokong teori ini.
Intisari
dari teori ini adalah’’ perang untuk menjadi raja ‘’ ditahun 1080 Pope Gregory
VII menulis: barangsiapa yang tidak mengetahui bahwa raja- raja atau pemimpin-
pemimpin mereka yang membawa mereka dari permulaan, dimana para pemimpin
tersebut buta dari mengenal tuhan, dan berpura- pura, buta yang disebabkan oleh
ketamakan dan kesombongan yang tak tertahankan, bisa dianggap menjaga harga
diri, kekerasan , kepercayaan yang jelek, pembunuhan, dan dekat dengan segala
bentuk kejahatan, menjadi penghasut bersama para pemimpinnya menuju jalan
iblis.
Pada
abad 18. D. Hume mengungkapkan pandangan yang serupa, dia mengatakan, apakah
mungkin kekuasaan pertama seseorang terhadap orang banyak selama perang
dinegara tersebut masih berlaku, dimana keunggulan keberanian dan mengetahui
kejeniusan dirinya sendiri sebagian besar nampak. Tatkala konser kebulatan hati
sebagian besar merupakan syarat dan dimana kekacauan harta benda merusak dengan
pantas sebagian besar perasaan, secara terus- menerus menjadi kebiasaan dimana
kebiadaban diantara manusia membiasakan masyarakat kepada ketundukan.
Disisi
lain ide Leacock tentang teori ini: pengertian menurut histori bahwa
pemerintahan muncul dari agresip manusia, dimana permulaan negara ditemukan
dalam perebutan dan perbudakan dari manusia sendiri, dalam perebutan hati dan
penaklukan kaum lemah dimana dilakukan layaknya kampanye, pencarian yang
diperoleh tidak jauh dari dominasi dirinya dalam kekuatan fisik. Dari inilah
pertumbuhan manusia yang agresip menuju kerajaan dan dari kerajaan sampai
kepada kekaisaran merupakan suatu proses yang lama.
D. Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri-sendiri. Para penganut teori hukum alam terdiri :
1. Masa
Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
2. Masa
Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
3.
Masa
Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.
a.
Plato
Asal
mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
1. Adanya keinginan manusia untuk memenuhi
kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
2. Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam
menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
3. Karena seringnya mereka saling tukar
menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
4. Antara desa yang satu dengan desa yang
lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat
negara.
b. Aristoteles
Menurut Aristoteles,
keberadaan manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk
sosial. Oleh karena itu manusia harus bersosial dan hidup secara ketrgantungan
dan bekerjasama membentuk suatu organisasi yang disebut negara.
2. PROSES TERJADINYA NEGARA SECARA SEKUNDER
Terjadinya
negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan
dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut
maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting
berdirinya suatu negara baru. Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat
menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada
kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar-benar terjadi.
1.
Penaklukan/Pendudukan(Occupasi)
Suatu daerah belum ada yang
menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh: Liberia diduduki budak-budak Negro
yang dimerdekakan tahun1847.
2. Pelepasan diri (Proklamasi)
Suatu
daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan
menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun
1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan),
Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula
wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri
dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
3. Pelenyapan dan pembentukan negara baru
Suatu
negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh :
a.
Colombia
pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832.
b. Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman
Timur tahun 1945.
c. Korea menjadi Korea Selatan dan Korea
Utara tahun 1945.
d.
Vietnam
menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954.
e.
Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia,
Kazakistan dsb.
f. Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian
muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).
g. Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia
tahun 1992.
4.
Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk
akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah
tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk
negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
5.
Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar
perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada
Prussia ( Jerman ).
6.
Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu
wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk
tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
7.
Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri
dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh:
Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
8.
Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika negara - negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan
perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya
federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
1.
Terjadinya
negara terbagi menjadi dua proses/ pendekatan , yaitu proses primer dan proses
sekunder.
2. Terjadinya negara secara primer adalah
bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana,
kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan
negara yang telah ada sebelumnya.
3. Menurut G. Jellinek, terjadinya negara
secara primer melalui 4 tahapan (fase) yaitu :
a. Fase Suku Persekutuan Manusia
b. Fase Kerajaan
c. Fase Negara Nasional
d. Fase Negara Demokrasi
4. Proses primer juga dapat dipelajari dengan
teori seperti berikut ini:
a. Teori Kontrak Sosial
(Social Contract)
b.
Teori Ketuhanan (Theokratis)
c. Teori Kekuasaan /
Kekuatan
d.
Teori Hukum Alam
5. Terjadinya
negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan
dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut
maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting
berdirinya suatu negara baru.
6. Bentuk-bentuk terjadinya negara secara
sekunder antara lain:
a.
Penaklukan/Pendudukan(Occupasi)
b. Pelepasan diri (Proklamasi)
c. Pelenyapan dan pembentukan negara baru
d. Penarikan
( Accesie )
e. Penyerahan ( Cessie )
f. Pencaplokan
/ Penguasaan ( Anexatie )
g. Pemisahan
( Separatise )
h. Peleburan
( Fusi )
B. Saran
Kita harus mengetahui asal usul negara kita agar
kita bisa mengetahui dan menghargai sejarah berdirinya negara kita.
DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah A.
dan Abdul Rozak.2008.Pendidikan
Kewargaan. Jakarta: ICCE UIN Jakarta
Kaelan dan Zubaidi.2007.Pendidikan
Kewarganegaraan.Yogyakarta: Paradigma
Terima kasih ilmu nya
BalasHapus