Rabu, 25 Desember 2013

Artikel-Opini- Urgensi Guru dalam Dunia Pendidikan



URGENSI GURU DALAM DUNIA PENDIDIKAN
(Dimuat pada Koran Rakyat Tapanuli tanggal 06 Desember 2013)
Oleh Siti Masriani Harahap
Mahasiswa Prodi Bahasa Indonesia
STKIP Tapanuli Selatan

Setiap anak atau siswa patut mendapatkan guru atau pengasuh literasi yang berkualitas karena mereka dapat membuat perubahan dalam meningkatkan prestasi dan motifasi untuk membaca, menulis, dan bernalar. Pernyataan itu merupakan referinsi yang tepat dalam menyosialisasikan pembaharuan kurikulum sekolah dasar (SD) dan menengah untuk mengimbangi kesepakatan IPTEKS (ilmu pengetahuan teknologi dan seni) pada era global. Untuk itu pernyatan yang demikian menampilkan betapa pentingnya kualitas Guru dalam spembelajaran di sekolah.
Oleh karena itu, membaca merupakan kegiatan utama dalam kurikulum. Maka peranan pustakawan memang memegang peranan penting, pustakawan sekolah yang berkualitas adalah pustakawan yang inovatif dan mengutamakan keteraksesan informasi yang  relevan demi tercapainya pembelajaran. Perkembangan literasi, Guru literasi yang berkualitas memahami benar bahwa perkembangan literasi anak dimulai dari sebelum anak masuk sekolah dan terus berlanjut selama posisinya sebagai siswa.
Pembinaan dan pemeliharaan motivasi untuk membaca dan menulis, pengembangan strategi yang tepat untuk membentuk pemahaman yang tertulis. Latar belakang informasi dan kosa kata yang cukup untuk membantu perkembangan pemahaman dalam membaca, kemampuan membaca dengan cepat  (teknik baca cepat) dan kemampuan mengurai kata-kata yang belum dikenal atau yang baru, dan pengetahuan untuk memahami bagaimana fonem atau bunyi yang berkaitan dengan tulisan.
Dari kenyataan di atas tentunya keberadaan Guru sebagai profesi wajib mempunyai pola organisasi profesi. Hal ini juga ditegaskan dalam UU Guru dan Dosen, seperti organisasi profesi lainnya, organisasi Guru juga tentu bertujuan meningkatkan harkat dan martabat, kesejahteraan, dan nilai nilai Guru sebagai anggotanya. Bagaimana Guru menjadi profesi yang disegani dan tidak mudah menjadi “objek eksploitasi” Baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Organisasi Guru harus mampu menjadi tempat mengadu dan meminta perlindungan jika merasa kegiatan profesinya terkendala.
Organisasi Guru juga harus mengembangkan kualitas diri dan wawasan Guru dengan cara-cara  yang profesional. Organisasi Guru harus menghindari pemanfaatan organisasi untuk hal- hal yang  berhubungan dengan politik dan “nilai-nilai pendekatan” yang tidak profesional. Banyaknya tanggung jawab dan”pendekatan”  Organisasi Guru tentu mengharapkan para pengurusnya tidak sekadar tampang nama dan jabatan saja, tapi harus punya kepekaan menyadari tuntunan anggotanya. Banyaknya permasalahan Guru yang dihadapi saat ini, baik secara langsung maupun tidak langsung membuktikannya bahwa tidak ada waktu kosong atau waktu untuk bersenang-senang saja.
Persoalan demonstrasi Guru jangan dianggap enteng dan mudah. Jika dibiarkan gerakan tersebut akan menjadi gerakan massif terlebih isu yang diperjuangkan adalah menyangkut hak-hak konstitusional seorang Guru. Untuk itu pemerintah harus bijak dan arif dalam menyelesaikan persoalan ini, menjelang tahun 2014, nasib Guru bisa saja menjadi persoalan dan komoditas politik, dan jika persoalan ini sudah dipolitisasi maka jangan salahkan Guru lagi, karena sesungguhnya Guru tidak berpolitik.
Kegiatan di atas semuanya mewujudkan pendidikan khusus yang baik dibutuhkan keikhlasan, kesabaran, dan pengorbanan dari semua pihak, Orang Tua, sekolah, dan lain-lain. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 mengamanatkan bahwa setiap warga negara barhak mendapatkan pendidikan. Dasar negara ini menjadi jaminan bahwa tidak seorangpun warga negara Indaonesia yang tidak mendapatkan pendidikan, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan dan bagi mereka yang berada dalam kondisi yang kurang beruntung.
Bagi mereka yang memiliki keterbatasan dan dalam kondisi yang “kurang beruntung” Harus mendapatkan pendidikan yang dikenal dengan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. UU  No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwa : pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi mereka peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses  pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
UU ini menjadi jaminan, akomodasi, dan arah pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Pendidikan khusus dalam praktiknya diselenggarakan dan difokuskan bagi anak-anak yang menyandang ketunaan, korban narkoba, dan lambat belajar yang mengikuti program pembelajaran pada sekolah luar biasa atau sekolah khusus. Selain pendidikan khususpun dilaksanakan bagi anak-anak yang memiliki kecerdasan istimewa atau sekolah penyelenggara program akselarasi sekolah umum.
Disinilah kemudian terletak pentingnya kegiatan sosialisasi,rehabilitasi, edukasi dan koordinasi. Khususnya di Indonesia, terutama di Sumatera Utara mampu bangkit, dapat meraih prestasi dan semua pihak siap untuk melayani segala masalah apapun. Tapi masih ada masalah yang harus diberantas di Sumatera Utara ini yaitu masalah KORUPSI. Di Indonesia sudah masuk ke tingkat akut, dari tahun ke tahun jumlahnya tidakberkurang justru meningkat dan semakin merajalela di kalangan bangsa. Praktiknyapun semakin rapi dan licin sehingga sulit sekali untuk terjamah oleh hukum. Bahkan tidak tanggung-tanggung korupsi sekarang dilakukan secara berkelompok demi memperoleh hasil yang banyak.
Karena itu sudah sepantasnya pendidikan mempunyai adil dalam pencegahan korupsi. Salah satunya adalah dengan memperkuat pendidikan terutama penerapan pendidikan karakter untuk mencetak generasi-generasi yang berwatak dan berakhlak mulian dan tentunya tidak bermental korup. Memang harus diakui pemberantasan korupsi tidak akan efektif tanpa diikuti dengan upaya pencegahan tersebut. Harus ada keberanian untuk memutus generasi korup dengan memperkuat bidang pendidikan karakter yang merupakan “bengkel” pembentuk watak manusia.
Pemberantasan korupsi tentu tidak cukup hanya dengan menangkap dan memenjarakan para koruptor. Tapi memberikan pendidikan dengan cara menanam sikap dan prilaku bermoral melalui lembaga pendidikan dapat dapat menjadi pintu lahirnya generasi-generasi anti korupsi di Negara ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar