URGENSI
GURU DALAM DUNIA PENDIDIKAN
(Dimuat pada Koran Rakyat Tapanuli tanggal 06 Desember 2013)
Oleh Siti
Masriani Harahap
Mahasiswa
Prodi Bahasa Indonesia
STKIP
Tapanuli Selatan
Setiap anak atau siswa
patut mendapatkan guru atau pengasuh literasi yang berkualitas karena mereka
dapat membuat perubahan dalam meningkatkan prestasi dan motifasi untuk membaca,
menulis, dan bernalar. Pernyataan itu merupakan referinsi yang tepat dalam menyosialisasikan
pembaharuan kurikulum sekolah dasar (SD) dan menengah untuk mengimbangi
kesepakatan IPTEKS (ilmu pengetahuan teknologi dan seni) pada era global. Untuk
itu pernyatan yang demikian menampilkan betapa pentingnya kualitas Guru dalam spembelajaran
di sekolah.
Oleh karena itu,
membaca merupakan kegiatan utama dalam kurikulum. Maka peranan pustakawan
memang memegang peranan penting, pustakawan sekolah yang berkualitas adalah
pustakawan yang inovatif dan mengutamakan keteraksesan informasi yang relevan demi tercapainya pembelajaran.
Perkembangan literasi, Guru literasi yang berkualitas memahami benar bahwa
perkembangan literasi anak dimulai dari sebelum anak masuk sekolah dan terus
berlanjut selama posisinya sebagai siswa.
Pembinaan dan pemeliharaan
motivasi untuk membaca dan menulis, pengembangan strategi yang tepat untuk
membentuk pemahaman yang tertulis. Latar belakang informasi dan kosa kata yang
cukup untuk membantu perkembangan pemahaman dalam membaca, kemampuan membaca
dengan cepat (teknik baca cepat) dan
kemampuan mengurai kata-kata yang belum dikenal atau yang baru, dan pengetahuan
untuk memahami bagaimana fonem atau bunyi yang berkaitan dengan tulisan.
Dari kenyataan di atas
tentunya keberadaan Guru sebagai profesi wajib mempunyai pola organisasi
profesi. Hal ini juga ditegaskan dalam UU Guru dan Dosen, seperti organisasi
profesi lainnya, organisasi Guru juga tentu bertujuan meningkatkan harkat dan
martabat, kesejahteraan, dan nilai nilai Guru sebagai anggotanya. Bagaimana
Guru menjadi profesi yang disegani dan tidak mudah menjadi “objek eksploitasi”
Baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Organisasi Guru harus mampu menjadi
tempat mengadu dan meminta perlindungan jika merasa kegiatan profesinya
terkendala.
Organisasi Guru juga
harus mengembangkan kualitas diri dan wawasan Guru dengan cara-cara yang profesional. Organisasi Guru harus
menghindari pemanfaatan organisasi untuk hal- hal yang berhubungan dengan politik dan “nilai-nilai
pendekatan” yang tidak profesional. Banyaknya tanggung jawab
dan”pendekatan” Organisasi Guru tentu
mengharapkan para pengurusnya tidak sekadar tampang nama dan jabatan saja, tapi
harus punya kepekaan menyadari tuntunan anggotanya. Banyaknya permasalahan Guru
yang dihadapi saat ini, baik secara langsung maupun tidak langsung
membuktikannya bahwa tidak ada waktu kosong atau waktu untuk bersenang-senang
saja.
Persoalan demonstrasi
Guru jangan dianggap enteng dan mudah. Jika dibiarkan gerakan tersebut akan
menjadi gerakan massif terlebih isu yang diperjuangkan adalah menyangkut
hak-hak konstitusional seorang Guru. Untuk itu pemerintah harus bijak dan arif
dalam menyelesaikan persoalan ini, menjelang tahun 2014, nasib Guru bisa saja
menjadi persoalan dan komoditas politik, dan jika persoalan ini sudah
dipolitisasi maka jangan salahkan Guru lagi, karena sesungguhnya Guru tidak
berpolitik.
Kegiatan di atas
semuanya mewujudkan pendidikan khusus yang baik dibutuhkan keikhlasan,
kesabaran, dan pengorbanan dari semua pihak, Orang Tua, sekolah, dan lain-lain.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 mengamanatkan bahwa setiap warga negara
barhak mendapatkan pendidikan. Dasar negara ini menjadi jaminan bahwa tidak
seorangpun warga negara Indaonesia yang tidak mendapatkan pendidikan, termasuk
bagi mereka yang memiliki keterbatasan dan bagi mereka yang berada dalam
kondisi yang kurang beruntung.
Bagi mereka yang
memiliki keterbatasan dan dalam kondisi yang “kurang beruntung” Harus
mendapatkan pendidikan yang dikenal dengan pendidikan khusus dan pendidikan
layanan khusus. UU No 20 Tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwa : pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi mereka peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran
karena kelainan fisik, emosional, mental, dan memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa.
UU ini menjadi jaminan,
akomodasi, dan arah pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan
khusus. Pendidikan khusus dalam praktiknya diselenggarakan dan difokuskan bagi
anak-anak yang menyandang ketunaan, korban narkoba, dan lambat belajar yang
mengikuti program pembelajaran pada sekolah luar biasa atau sekolah khusus.
Selain pendidikan khususpun dilaksanakan bagi anak-anak yang memiliki
kecerdasan istimewa atau sekolah penyelenggara program akselarasi sekolah umum.
Disinilah kemudian
terletak pentingnya kegiatan sosialisasi,rehabilitasi, edukasi dan koordinasi.
Khususnya di Indonesia, terutama di Sumatera Utara mampu bangkit, dapat meraih
prestasi dan semua pihak siap untuk melayani segala masalah apapun. Tapi masih
ada masalah yang harus diberantas di Sumatera Utara ini yaitu masalah KORUPSI.
Di Indonesia sudah masuk ke tingkat akut, dari tahun ke tahun jumlahnya
tidakberkurang justru meningkat dan semakin merajalela di kalangan bangsa.
Praktiknyapun semakin rapi dan licin sehingga sulit sekali untuk terjamah oleh
hukum. Bahkan tidak tanggung-tanggung korupsi sekarang dilakukan secara
berkelompok demi memperoleh hasil yang banyak.
Karena itu sudah
sepantasnya pendidikan mempunyai adil dalam pencegahan korupsi. Salah satunya
adalah dengan memperkuat pendidikan terutama penerapan pendidikan karakter
untuk mencetak generasi-generasi yang berwatak dan berakhlak mulian dan
tentunya tidak bermental korup. Memang harus diakui pemberantasan korupsi tidak
akan efektif tanpa diikuti dengan upaya pencegahan tersebut. Harus ada
keberanian untuk memutus generasi korup dengan memperkuat bidang pendidikan
karakter yang merupakan “bengkel” pembentuk watak manusia.
Pemberantasan korupsi
tentu tidak cukup hanya dengan menangkap dan memenjarakan para koruptor. Tapi
memberikan pendidikan dengan cara menanam sikap dan prilaku bermoral melalui
lembaga pendidikan dapat dapat menjadi pintu lahirnya generasi-generasi anti
korupsi di Negara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar