Kamis, 26 September 2013

Makalah Profesi dan Profesionalisme Guru



 Profesi dan Profesionalisme Guru
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Guru sebagai pendidik professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan pada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut di teladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temanya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Guru tidak dapat dilepaskan dari pendidikan karena guru merupakan unsur yang mutlak dengan tugas sejatinya yaitu mendidik. Dalam mendidik tentu saja ada tujuannya yaitu menciptakan individu yang berakhlak mulia, cerdas, bertanggung jawab, takwa kepada Tuha, beriman, beraka, berbudi pekerti luhur serta memiliki kecakapan atau keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Agar hal itu tercapai makan diperlukan guru yang professional, artinya guru yang cakap dalam mengelolan pembelajaran sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Di Indonesia memang masih sangat banyak guru yang  berada di bawah garis professional. Hal ini disebabkan oleh system pendidikan nasional yang kurang mumpuni, baik dari pemimpin, kurikulum, sarana dan prasarana, maupun guru itu sendiri. Dampaknya adalah mutu pendidikan Indonesia yang masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga maupun negara internasional. Oleh karena itu, dibutuhi pembenahan jika ingin memperoleh perubahan ke arah yang positif. Salah satu upya pembenahan tersebut adalah menciptkan profesionalisme guru.

1.2  Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat kita identifikasi beberapa masalah, antara lain:
a.       Sistem pendidikan nasional Indonesia;
b.      Pengaruh masyarakat dalam dunia pendidikan;
c.       Kebijakan pemerintah terkait dengan mutu pendidikan;
d.      Sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia;
e.       Profesi keguruan;
f.       Profesionalisme dalam profesi guru; dan sebagainya.
1.3  Batasan Masalah
Agar pembahasan dalam makalah ini tidak terlalu mengambang maka pembahasannya dibatasi pada profesi dan profesionalisme guru.
1.4  Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi dan batasan masalah di atas, maka masalah yang dapat dirumuskan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a.       Apakah pengertian profesi, profesional, dan profesionalisme?
b.      Bagaimanakah profesi dan profesionalisme guru?
c.       Apa sajakah organisasi pendidikan atau keguruan yang ada di Indonesia?
1.5  Tujuan
Tujuan penulisan maklah ini selain untuk memenuhi penyelesaian tugas mata kuliah Profesi Kependidikan adalah untuk menyajikan materi perkuliahan yang bermanfat bagi mahasiswa calon guru.
1.6  Manfaat
Manfaat penulisan makalah ini menambah wawasan atau pengetahuan pembaca mengenai profesionalisme guru. Selain itu juga dapat dimanfaatkan sebagai referensi tulisan yang relevan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin "proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik (http://www.sarjanaku.com/2011/01/makalah-profesi-dan-profesional-guru.html). Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah pekerjaan yang dijalankan oleh seseorang yang menuntut adanya suatu keterampilan atau keahlian tertentu.
Ciri-ciri profesi, yaitu:
a)      Profesi memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat.
b)      Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.
c)      Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu (a systematic body of knowledge).
d)     Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut. Pengawasan terhadap penegakan kode etik dilakukan oleh organisasi profesi yang bersangkutan.
e)      Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.

2.2 Pengertian Profesional dan Profesionalisme
Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 4, professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
      Profesional merupakan orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Jadi, profesional menitikberatkan pada pelakunya. Ciri-ciri orang yang professional ialah sebagai berikut:
a)      Orang yang tahu akan keahliannya.
b)      Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
c)      Hidup dari pekerjaan itu.
d)     Bangga akan pekerjaannya.
Dengan ciri-ciri tersebut di atas maka kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik. Jika profesional itu ialah guru, maka guru tersebut sudah seharusnya menciptakan masyarakat yang berkualitas melalui pendidikan pada generasi muda.
Kita juga sering mengaitkan antara profesi, professional, dan profesionalisme. Apabila profesi itu pekerjaannya dan profesional ialah pelaku pekerjaan tersebut, maka profesionalisme merupakan jembatan antara kedua hal tersebut.
Profesionalisme lebih cenderung kepada sifat si pelaku terhadap pekerjaannya. Profesionalisme kerja seseorang akan timbul apabila dia bekerja sesuai aturan dan kaidah-kaidah yang berlaku. Jadi profesionalisme seseorang dapat dikatakan baik apabila dia bersifat dan bersikap sesuai aturan terhadap profesinya. Seperti mendahulukan kepentingan umum/ masyarakat, ahli dalam bidangnya, totalitas dalam bidangnya dan sebagainya.

2.3 Profesi dan Profesionalisme Guru
Berikut ini pengertian profesi guru menurut beberapa ahli, antara lain:
a)      Menurut Dedi Supriadi  profesi guru adalah orang suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
b)      Menurut Abin Syamsudin  profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki orang pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan tingkat tinggi.
c)      Menurut Galbreath profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
d)     Menurut Dr. B. Kieser jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya.
Orang yang menjalankan profesi guru hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya,  ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
Profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Guru dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
Profesi guru pastinya mempunyai suatu keahlian dan keterampilan seputar pendidikan entah itu bidang ilmu alam, sosial, bahasa maupun olahraga. Saat memberikan pelajaran kepada anak didiknya, guru tersebut haruslah mementingkan kemajuan pendidikan anak didiknya daripada dirinya sendiri karena hal itu merupakan kepentingan masyarakat bahkan menyangkut negara. Izin khusus yang diberikan kepada guru pun langsung dari pemerintah melewati Dinas P & K maupun lembaga swasta terkait apabila guru swasta.
Arifin (2000) mengemukakan guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai:
a)      Dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21.
b)      Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia.
c)      Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan.

Dengan adanya persyaratan profesionalisme guru ini, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil guru Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu:
a)      Memiliki kepribadian yang matang dan berkembang; 
b)      Penguasaan ilmu yang kuat; 
c)      Keterampilan untuk membangkitkan peserta didik kepada sains dan teknologi; dan
d)     Pengembangan profesi secara berkesinambungan.
Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi perkembangan profesi guru yang profesional. Professional yaitu seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri peserta didik. Maka, bentuk pembelajaran konkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, social dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keungulan yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri.
Berikut akan diuraikan tentang 2 tuntutan yang harus dipilih dan dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak didik. Tuntutan itu adalah:
a)      Mengembangkan visi anak didik tentang apa yang baik dan mengembangkan self esteem anak didik.
b)      Mengembangkan potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap pilihan-pilihan. Secara konkrit anak didik mampu mengambil keputusan untuk menentukan mana yang baik atau tidak baik.
Apabila seorang guru dalam kehidupan pekerjaannya menjadikan pokok satu sebagai tuntutan yang dipenuhi maka yang terjadi pada anak didik adalah suatu pengembangan konsep manusia terhadap apa yang baik dan bersifat eksklusif. Maksudnya adalah bahwa konsep manusia terhadap apa yang baik hanya dikembangkan dari sudut pandang yang sudah ada pada diri siswa sehingga tak terakomodir konsep baik secara universal. Dalam hal ini, anak didik tidak diajarkan bahwa untuk mengerti akan apa yang baik tidak hanya bertitik tolak pada diri siswa sendiri tetapi perlu mengerti konsep ini dari orang lain atau lingkungan sehingga menutup kemungkinan akan timbulnya visi bersama (kelompok) akan hal yang baik.
Berbeda dengan tujuan yang pertama, tujuan yang kedua lebih menekankan akan kemampuan dan peranan lingkungan dalam menentukan apa yang baik tidak hanya berdasarkan pada diri namun juga pada orang lain berikut akibatnya. Di lain pihak guru mempersiapkan anak didik untuk melaksanakan kebebasannya dalam mengembangkan visi apa yang baik secara konkrit dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan bermasyarakat sehingga pada akhirnya akan terbentuklah dalam diri anak sense of justice dan sense of good.
Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian tujuan mengajar yang kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki loyalitas terhadap apa yang ditentukan oleh lembaga (sekolah). Sekolah selanjutnya akan mengatur guru, KBM dan siswa supaya mengalami proses belajar mengajar yang berlangsung dengan baik dan supaya tidak terjadi penyalahgunaan jabatan. Namun demikian, sekolah juga perlu memberikan kebebasan bagi guru untuk mengembangkan, memvariasikan, kreativitas dalam merencanakan, membuat dan mengevaluasi sesuatu proses yang baik (guru mempunyai oto-nomi). Hal ini menjadi perlu bagi seorang yang profesional dalam pekerjaannya.
Masyarakat umum juga dapat membantu guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal ini dimungkinkan karena masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap proses anak didik. Masyarakat dapat mengajukan saran, kritik bagi lembaga (sekolah). Lembaga (sekolah) boleh saja mempertimbangkan atau menggunakan masukan dari masyarakat untuk mengembangkan pendidikan tetapi lembaga (sekolah) atau guru tidak boleh bertindak sesuai dengan kehendak masyarakat karena hal ini menyebabkan hilangnya profesionalitas guru dan otonomi lembaga (sekolah) atau guru.
Dengan demikian, pemahaman akan visi pekerjaan sesuai dengan etika moral profesi perlu dipahami agar tuntutan yang diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban melainkan visi yang akan dicapai guru melalui proses belajar mengajar. Guru perlu diberikan otonomi untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut.
Tugas khusus guru dalam proses pembelajaran tatap muka adalah sebagai berikut (http://thsumantri.blogspot.com/2011/04/makalah-profesi-pendidikan.html):
1) Tugas pengajar sebagai pengelola pembelajaran
a)      Tugas menajerial. Menyangkut fungsi administrasi, internal maupun eksternal.
b)      Tugas edukasional. Menyangkut fungsi mendidik.
c)      Tugas instruksional. Menyangkut fungsi mengajar.
2) Tugas pengajar sebagai pelaksana
Secara umum tugas guru sebagai pelaksana adalah menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas yang kondusif bagi proses belajar mengajar agar mendapatkan hasil yang baik.
Sedangkan secara khusus tugas guru sebagai pelaksana adalah sebagai berikut:
a)      Menilai kemajuan program pembelajaran
b)      Mampu menyediakan kondisi yang memungkinkan peserta didik belajar sambil bekarja
c)      Mampu mengembangkan kemampuan peserta didik dalam menggunakan alal-alat belajar
d)     Mengkoordinasi, mengarahkan, dan memaksimalkan kegiatan kelas
e)      Mengkomunikasikan semua informasi dari dan atau peserta didik
f)       Membuat keputusan instruksional dalam situasi tertentu
g)      Bertindak sebagai manusia sumber
h)      Membimbing pengalaman peserta didik
i)        Mengarahkan peserta didik agar mandiri
j)        Mampu memimpin kegiatan belajar yang efektif dan efisien.
Untuk menjadi guru yang profesional kita dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar, diantaranya:
a)      Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi mata pelajaran yang diajarkannya;
b)      Guru harus dapat membuat urutan dalam pemberian pelajaran dan penyesuiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan pesertadidik;
c)      Sesuai dengan prinsip repitisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas;
d)     Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta didik secara individual;
e)      Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir;
f)       Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik;
g)      Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi antara mata pelajaran dengan kenyataan;
h)      Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar peserta didik;
i)        Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan social; dan
j)        Guru juga dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan peserta didik.
Seorang guru harusmemilikikompetensi professional yang menjadiandalan guru dalammenjalankantugasnya, kompetensi professional merupakanseperangkatkemampuan yang harusdimilikiolehseorang guru agar dapatmelaksanakantugasnyadenganberhasil.
2.4 Organisasi Profesional Keguruan atau Kependidikan
Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi.Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”
Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Organisasi kependidikan yang mengarah kepeda intenasionalisasi profesi, ada yang disebut indonesian society for special needs education (ISSE) dan Indonesian society for adapted Physical Education (ISAPE). Kedua organisasi ini menaruh perhatian pada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek dari layanan profesional. (Santori Djam’an, 2009:22)
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai berikut:
a)      Fungsi pemersatu
Organisasi profesi kependidikan merupakan wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan.
b)      Fungsi peningkatan kemampuan professional
Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi “tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan” peraturan pemerintah tersebut menunjukan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi kependidikan.
Ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a)      Menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b)      Memberikan bantuan hukum kepada guru;
c)      Memberikan perlindungan profesi guru;
d)     Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e)      Memajukan pendidikan nasional.

a. PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.
b. MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
c. KKG (Kelompok Kerja Guru)
Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajaran.
Melalui KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya, keterampilan memberi penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin diskusi kelompok kecil dan perorangan.
Selain hal di atas pemerintah juga mengeluarkan kebijakan berupa kualifikasi akademik dan sertifikasi guru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang di dalamnya dinyatakan bahwa guru berhak memeproleh sertifikasi sesuai dengar persyratan yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah agar tercipta guru yang profesional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Profesi merupakan pekerjaan yang dilakukan seseorang yang menuntut adanya keahlian atau keterampilan tertentu. Profesi guru merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yaitu guru yang menuntut adanya keahlian mendidik. Guru harus bersifat profesional karena profesionalisme mutlak adanya jika ingin menciptakan kinerja yang kompetitif dan bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan negara.
            Profesionalisme keguruan atau kependidikan dapat diperoleh dengan berlatih dan memahami bagaimana menjadi guru yang professional. Kita juga dapat memanfaatkan organisasi kependidikan yang ada.

3.2 Saran
            Kita sebagai mahasiswa calon guru sudah seharusnya mempersiapkan keprofesionalan kerja dari sekarang agar kelak kita dapat menjadi guru dengan profesionalisme tinggi. Pemahaman akan kinerja yang baik dapat menjadi satu langkah awal dalam mencapai profesionalisme karena dalam bekerja pada profesi tertentu kita harus membulatkan tekatd dan pikiran, jangan tanggung-tanggung. Sekali kita terjun pada sebuah profesi maka kita harus menaruh hati dan pikiran kita guna mencapai tujuan yang semaksimal mungkin. Jadi, marilah kita berupaya menjadi individu yang memiliki profesionalisme dalam profesi kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar