Profesi dan Profesionalisme Guru
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Guru sebagai pendidik
professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan
pada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat
sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan
guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut di teladani atau tidak.
Bagaimana guru meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya,
dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul
baik dengan siswa, teman-temanya serta anggota masyarakat, sering menjadi
perhatian masyarakat luas.
Guru tidak dapat
dilepaskan dari pendidikan karena guru merupakan unsur yang mutlak dengan tugas
sejatinya yaitu mendidik. Dalam mendidik tentu saja ada tujuannya yaitu menciptakan
individu yang berakhlak mulia, cerdas, bertanggung jawab, takwa kepada Tuha,
beriman, beraka, berbudi pekerti luhur serta memiliki kecakapan atau
keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Agar hal
itu tercapai makan diperlukan guru yang professional, artinya guru yang cakap
dalam mengelolan pembelajaran sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat
tercapai.
Di Indonesia memang
masih sangat banyak guru yang berada di
bawah garis professional. Hal ini disebabkan oleh system pendidikan nasional
yang kurang mumpuni, baik dari pemimpin, kurikulum, sarana dan prasarana,
maupun guru itu sendiri. Dampaknya adalah mutu pendidikan Indonesia yang masih
sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga maupun negara
internasional. Oleh karena itu, dibutuhi pembenahan jika ingin memperoleh
perubahan ke arah yang positif. Salah satu upya pembenahan tersebut adalah
menciptkan profesionalisme guru.
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas dapat kita identifikasi beberapa masalah, antara lain:
a.
Sistem pendidikan nasional Indonesia;
b.
Pengaruh masyarakat dalam dunia
pendidikan;
c.
Kebijakan pemerintah terkait dengan mutu
pendidikan;
d.
Sarana dan prasarana pendidikan di
Indonesia;
e.
Profesi keguruan;
f.
Profesionalisme dalam profesi guru; dan
sebagainya.
1.3 Batasan Masalah
Agar pembahasan dalam
makalah ini tidak terlalu mengambang maka pembahasannya dibatasi pada profesi
dan profesionalisme guru.
1.4 Rumusan Masalah
Berdasarkan
identifikasi dan batasan masalah di atas, maka masalah yang dapat dirumuskan
dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a.
Apakah pengertian profesi, profesional,
dan profesionalisme?
b.
Bagaimanakah profesi dan profesionalisme
guru?
c.
Apa sajakah organisasi pendidikan atau
keguruan yang ada di Indonesia?
1.5 Tujuan
Tujuan penulisan maklah
ini selain untuk memenuhi penyelesaian tugas mata kuliah Profesi Kependidikan
adalah untuk menyajikan materi perkuliahan yang bermanfat bagi mahasiswa calon
guru.
1.6 Manfaat
Manfaat
penulisan makalah ini menambah wawasan atau pengetahuan pembaca mengenai
profesionalisme guru. Selain itu juga dapat dimanfaatkan sebagai referensi
tulisan yang relevan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Profesi
Profesi
berasal dari bahasa latin "proffesio" yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian
yang lebih luas menjadi kegiatan "apa saja" dan "siapa
saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian
tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan
norma-norma sosial dengan baik (http://www.sarjanaku.com/2011/01/makalah-profesi-dan-profesional-guru.html). Sedangkan menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa
profesi adalah pekerjaan yang dijalankan oleh seseorang yang menuntut adanya
suatu keterampilan atau keahlian tertentu.
Ciri-ciri profesi, yaitu:
a)
Profesi
memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat.
b)
Profesi
menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan
pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel atau
dapat dipertanggungjawabkan.
c)
Profesi
didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu (a
systematic body of knowledge).
d)
Ada
kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi
yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut. Pengawasan terhadap
penegakan kode etik dilakukan oleh organisasi profesi yang bersangkutan.
e)
Sebagai
konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka
anggota profesi secara perorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial
atau material.
2.2 Pengertian Profesional dan
Profesionalisme
Menurut para ahli, profesionalisme
menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister mengemukakan bahwa
profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan
profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan
yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan. Sedangkan
menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 4,
professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
Profesional
merupakan orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup
dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Jadi, profesional
menitikberatkan pada pelakunya. Ciri-ciri orang yang professional ialah sebagai
berikut:
a) Orang yang tahu akan keahliannya.
b) Meluangkan seluruh waktunya untuk
pekerjaan atau kegiatannya itu.
c) Hidup dari pekerjaan itu.
d) Bangga akan pekerjaannya.
Dengan ciri-ciri tersebut di atas maka kaum profesional
adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas
rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi
di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka
kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan
menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta
suatu kualitas masyarakat yang semakin baik. Jika profesional itu ialah guru,
maka guru tersebut sudah seharusnya menciptakan masyarakat yang berkualitas
melalui pendidikan pada generasi muda.
Kita juga sering mengaitkan antara profesi, professional,
dan profesionalisme. Apabila profesi itu pekerjaannya dan profesional ialah
pelaku pekerjaan tersebut, maka profesionalisme merupakan jembatan antara kedua
hal tersebut.
Profesionalisme lebih cenderung kepada sifat si pelaku
terhadap pekerjaannya. Profesionalisme kerja seseorang akan timbul apabila dia
bekerja sesuai aturan dan kaidah-kaidah yang berlaku. Jadi profesionalisme
seseorang dapat dikatakan baik apabila dia bersifat dan bersikap sesuai aturan
terhadap profesinya. Seperti mendahulukan kepentingan umum/ masyarakat, ahli
dalam bidangnya, totalitas dalam bidangnya dan sebagainya.
2.3 Profesi
dan Profesionalisme Guru
Berikut ini pengertian profesi guru
menurut beberapa ahli, antara lain:
a)
Menurut
Dedi Supriadi profesi guru adalah orang
suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan
kesetiaan.
b)
Menurut
Abin Syamsudin profesi guru yaitu
kemampuan yang tidak dimiliki orang pada umumnya yang tidak pernah mengikuti
pendidikan keguruan tingkat tinggi.
c)
Menurut
Galbreath profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani.
Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas
dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam
melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
d)
Menurut
Dr. B. Kieser jabatan guru dapat
dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian
tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan
ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya.
Orang yang menjalankan profesi guru
hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat
profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi
utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
Profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini,
perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya
budi luhur dan akhlak yang tinggi. Guru dalam keadaan darurat dianggap wajib
juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi
luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
Profesi guru pastinya mempunyai suatu
keahlian dan keterampilan seputar pendidikan entah itu bidang ilmu alam,
sosial, bahasa maupun olahraga. Saat memberikan pelajaran kepada anak didiknya,
guru tersebut haruslah mementingkan kemajuan pendidikan anak didiknya daripada
dirinya sendiri karena hal itu merupakan kepentingan masyarakat bahkan
menyangkut negara. Izin khusus yang diberikan kepada guru pun langsung dari
pemerintah melewati Dinas P & K maupun lembaga swasta terkait apabila guru
swasta.
Arifin (2000) mengemukakan guru Indonesia yang profesional
dipersyaratkan mempunyai:
a)
Dasar
ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan
masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21.
b)
Penguasaan
kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu
pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka.
Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta
riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat
Indonesia.
c)
Pengembangan
kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang
berkembang terus menerus dan berkesinambungan.
Dengan adanya persyaratan profesionalisme guru ini, perlu
adanya paradigma baru untuk melahirkan profil guru Indonesia yang profesional
di abad 21 yaitu:
a) Memiliki kepribadian yang matang dan
berkembang;
b) Penguasaan ilmu yang kuat;
c) Keterampilan untuk membangkitkan
peserta didik kepada sains dan teknologi; dan
d) Pengembangan profesi secara
berkesinambungan.
Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang
tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi
perkembangan profesi guru yang profesional. Professional yaitu seorang guru,
yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar
mampu mentransfer keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu
mengembangkan potensi yang ada dalam diri peserta didik. Maka, bentuk
pembelajaran konkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa
melihat siswa dari berbagai perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu
yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada
persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau
kelas yang berbeda. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional,
social dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan
atau keungulan yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan
untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya
diri.
Berikut akan diuraikan tentang 2
tuntutan yang harus dipilih dan dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak
didik. Tuntutan itu adalah:
a) Mengembangkan visi anak didik
tentang apa yang baik dan mengembangkan self
esteem anak didik.
b) Mengembangkan potensi umum sehingga
dapat bertingkah laku secara kritis terhadap pilihan-pilihan. Secara konkrit
anak didik mampu mengambil keputusan untuk menentukan mana yang baik atau tidak
baik.
Apabila seorang guru dalam kehidupan pekerjaannya menjadikan
pokok satu sebagai tuntutan yang dipenuhi maka yang terjadi pada anak didik
adalah suatu pengembangan konsep manusia terhadap apa yang baik dan bersifat
eksklusif. Maksudnya adalah bahwa konsep manusia terhadap apa yang baik hanya
dikembangkan dari sudut pandang yang sudah ada pada diri siswa sehingga tak
terakomodir konsep baik secara universal. Dalam hal ini, anak didik tidak diajarkan
bahwa untuk mengerti akan apa yang baik tidak hanya bertitik tolak pada diri
siswa sendiri tetapi perlu mengerti konsep ini dari orang lain atau lingkungan
sehingga menutup kemungkinan akan timbulnya visi bersama (kelompok) akan hal
yang baik.
Berbeda dengan tujuan yang pertama, tujuan yang kedua lebih
menekankan akan kemampuan dan peranan lingkungan dalam menentukan apa yang baik
tidak hanya berdasarkan pada diri namun juga pada orang lain berikut akibatnya.
Di lain pihak guru mempersiapkan anak didik untuk melaksanakan kebebasannya
dalam mengembangkan visi apa yang baik secara konkrit dengan penuh rasa
tanggung jawab di tengah kehidupan bermasyarakat sehingga pada akhirnya akan
terbentuklah dalam diri anak sense of
justice dan sense of good.
Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian
tujuan mengajar yang kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki
loyalitas terhadap apa yang ditentukan oleh lembaga (sekolah). Sekolah
selanjutnya akan mengatur guru, KBM dan siswa supaya mengalami proses belajar
mengajar yang berlangsung dengan baik dan supaya tidak terjadi penyalahgunaan
jabatan. Namun demikian, sekolah juga perlu memberikan kebebasan bagi guru
untuk mengembangkan, memvariasikan, kreativitas dalam merencanakan, membuat dan
mengevaluasi sesuatu proses yang baik (guru mempunyai oto-nomi). Hal ini
menjadi perlu bagi seorang yang profesional dalam pekerjaannya.
Masyarakat umum juga dapat membantu guru dalam proses
kegiatan belajar mengajar. Hal ini dimungkinkan karena masyarakat ikut
bertanggung jawab terhadap proses anak didik. Masyarakat dapat mengajukan
saran, kritik bagi lembaga (sekolah). Lembaga (sekolah) boleh saja
mempertimbangkan atau menggunakan masukan dari masyarakat untuk mengembangkan
pendidikan tetapi lembaga (sekolah) atau guru tidak boleh bertindak sesuai
dengan kehendak masyarakat karena hal ini menyebabkan hilangnya profesionalitas
guru dan otonomi lembaga (sekolah) atau guru.
Dengan demikian, pemahaman akan visi pekerjaan sesuai dengan
etika moral profesi perlu
dipahami agar tuntutan yang diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban
melainkan visi yang akan dicapai guru melalui proses belajar mengajar. Guru
perlu diberikan otonomi untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut.
Tugas khusus guru dalam proses pembelajaran tatap muka
adalah sebagai berikut
(http://thsumantri.blogspot.com/2011/04/makalah-profesi-pendidikan.html):
1)
Tugas pengajar
sebagai pengelola pembelajaran
a)
Tugas menajerial. Menyangkut
fungsi administrasi, internal maupun eksternal.
b)
Tugas edukasional. Menyangkut
fungsi mendidik.
c)
Tugas instruksional. Menyangkut
fungsi mengajar.
2)
Tugas pengajar
sebagai pelaksana
Secara umum tugas guru sebagai pelaksana adalah
menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas yang kondusif bagi proses belajar
mengajar agar mendapatkan hasil yang baik.
Sedangkan secara khusus tugas guru sebagai pelaksana adalah sebagai
berikut:
a)
Menilai kemajuan program pembelajaran
b)
Mampu menyediakan kondisi yang
memungkinkan peserta didik belajar sambil bekarja
c)
Mampu mengembangkan kemampuan peserta
didik dalam menggunakan alal-alat belajar
d)
Mengkoordinasi, mengarahkan, dan
memaksimalkan kegiatan kelas
e)
Mengkomunikasikan semua informasi dari
dan atau peserta didik
f)
Membuat keputusan instruksional dalam
situasi tertentu
g)
Bertindak sebagai manusia sumber
h)
Membimbing pengalaman peserta didik
i)
Mengarahkan peserta didik agar mandiri
j)
Mampu memimpin kegiatan belajar yang
efektif dan efisien.
Untuk menjadi guru yang profesional kita dapat menerapkan beberapa
prinsip mengajar, diantaranya:
a)
Guru
harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi mata pelajaran
yang diajarkannya;
b)
Guru
harus dapat membuat urutan dalam pemberian pelajaran dan penyesuiannya dengan usia
dan tahapan tugas perkembangan pesertadidik;
c)
Sesuai
dengan prinsip repitisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan
unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas;
d)
Guru
harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta didik secara individual;
e)
Guru
harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir;
f)
Guru
perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah
dimiliki peserta didik;
g)
Guru
wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi antara mata pelajaran dengan kenyataan;
h)
Guru
harus tetap menjaga konsentrasi belajar peserta didik;
i)
Guru
harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan social; dan
j)
Guru
juga dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui
prestasi dan kemajuan peserta didik.
Seorang guru harusmemilikikompetensi professional yang
menjadiandalan guru dalammenjalankantugasnya, kompetensi professional
merupakanseperangkatkemampuan yang harusdimilikiolehseorang guru agar
dapatmelaksanakantugasnyadenganberhasil.
2.4 Organisasi Profesional Keguruan
atau Kependidikan
Di dalam perkembangannya, organisasi profesi
guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi.Hal ini
sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan.
Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa
“pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan,”
Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia,
disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana
pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah
himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan
Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Organisasi kependidikan yang mengarah kepeda intenasionalisasi
profesi, ada yang disebut indonesian society for special needs education (ISSE)
dan Indonesian society for adapted Physical Education (ISAPE). Kedua organisasi
ini menaruh perhatian pada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok
yang mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun
sosial.
Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan
akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam
meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan
layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek
dari layanan profesional. (Santori Djam’an, 2009:22)
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya
adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung
bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka
laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu
profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat
bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai berikut:
a)
Fungsi
pemersatu
Organisasi profesi kependidikan
merupakan wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam
menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa
kependidikan.
b)
Fungsi
peningkatan kemampuan professional
Fungsi ini secara jelas tertuang
dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi “tenaga kependidikan dapat
membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan
karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga
kependidikan” peraturan pemerintah tersebut menunjukan adanya legalitas formal
yang secara tersirat mewajibkan anggota profesi kependidikan untuk selalu
meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi
kependidikan.
Ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun
2005 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa Organisasi profesi guru mempunyai
kewenangan:
a) Menetapkan dan menegakkan kode etik
guru;
b) Memberikan bantuan hukum kepada
guru;
c) Memberikan perlindungan profesi
guru;
d) Melakukan pembinaan dan pengembangan
profesi guru; dan
e) Memajukan pendidikan nasional.
a. PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
Persatuan Guru Republik Indonesia
lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia
Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru
Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping
memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis,
misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.
b. MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional.
Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru
dalam kelompoknya masing-masing.
c. KKG (Kelompok Kerja Guru)
Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai
kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat
dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru
berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata
pelajaran.
Melalui KKG dapat dikembangkan
beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, keterampilan mengajar guru sangat
memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya,
keterampilan memberi penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan
menjelaskan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin
diskusi kelompok kecil dan perorangan.
Selain hal di atas pemerintah juga
mengeluarkan kebijakan berupa kualifikasi akademik dan sertifikasi guru yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang di
dalamnya dinyatakan bahwa guru berhak memeproleh sertifikasi sesuai dengar
persyratan yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah agar tercipta guru yang profesional.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Profesi
merupakan pekerjaan yang dilakukan seseorang yang menuntut adanya keahlian atau
keterampilan tertentu. Profesi guru merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang yaitu guru yang menuntut adanya keahlian mendidik. Guru harus
bersifat profesional karena profesionalisme mutlak adanya jika ingin
menciptakan kinerja yang kompetitif dan bermanfaat bagi diri sendiri,
masyarakat, bangsa, dan negara.
Profesionalisme
keguruan atau kependidikan dapat diperoleh dengan berlatih dan memahami
bagaimana menjadi guru yang professional. Kita juga dapat memanfaatkan
organisasi kependidikan yang ada.
3.2
Saran
Kita
sebagai mahasiswa calon guru sudah seharusnya mempersiapkan keprofesionalan
kerja dari sekarang agar kelak kita dapat menjadi guru dengan profesionalisme
tinggi. Pemahaman akan kinerja yang baik dapat menjadi satu langkah awal dalam
mencapai profesionalisme karena dalam bekerja pada profesi tertentu kita harus
membulatkan tekatd dan pikiran, jangan tanggung-tanggung. Sekali kita terjun
pada sebuah profesi maka kita harus menaruh hati dan pikiran kita guna mencapai
tujuan yang semaksimal mungkin. Jadi, marilah kita berupaya menjadi individu
yang memiliki profesionalisme dalam profesi kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar